FUNGSI
Kelompok Kerja Guru (KKG) PAI berfungsi sebagai:
a. Forum komunikasi antar GPAI dalam meningkatkan kompetensi dan profesionalisme.
b. Forum konsultasi yang berkaitan dengan kegiatan pembinaan dan pengembangan pembelajaran khususnya yang menyangkut materi pembelajaran, model, metodologi, evaluasi, dan sarana penunjang.
c. Pusat informasi tentang berbagai kebijakan yang berkaitan dengan usaha-usaha pengembangan dan peningkatan mutu PAI.
TUJUAN
Kelompok Kerja Guru (KKG) PAI tujuan:
a. Meningkatkan Ukhuwah Islamiyah dan wathoniyah (kebangsaan) serta tanggung jawab sebagai GPAI untuk meningkatkan keimanan dan ketaqwaan kepada Allah SWT bagi peserta didik.
b. Meningkatkan Kompetensi GPAI dalam melaksanakan kegiatan pembelajaran, sehingga dapat menunjang usaha peningkatan mutu PAI.
c. Meningkatkan kemampuan profesionalisme GPAI dalam pelaksanaan sertifikasi dan pemenuhan angka kredit bagi jabatan fungsional.
d. Menumbuhkembangkan semangat GPAI dalam meningkatkan kemampuan dan keterampilan dalam merencanakan, melaksanakan dan mengevaluasi program pembelajaran PAI.
e. Mengakomodir permasalahan yang dihadapi oleh GPAI dalam melaksanakan tugas sehari-hari dan betukar pikiran serta mencari solusi sesuai dengan karakteristik PAI, GPAI, sekolah dan lingkungan. f. Membantu GPAI dalam upaya memenuhi kebutuhannya yang berkaitan dengan kegiatan pembelajaran PAI.
g. Membantu GPAI dalam memperoleh informasi teknis edukatif yang berkaitan dengan kegiatan PAI baik secara mandiri maupun secara terintegrasi dengan mata pelajaran lain.
h. Membantu GPAI bekerjasama dalam meningkatkan kegiatankegiatan intra dan ekstra kurikuler PAI.
i. Membantu GPAI dalam memperoleh kesempatan peningkatan pendidikan akademis untuk memenuhi tuntutan UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.
j. Memperluas wawasan dan saling tukar informasi dan pengalaman dalam rangka mengikuti perkembangan IPTEK serta pengembangan metode/teknik mengajar PAI.